Sikap Prudent Pemkab PALI: Tolak \"Lempar Tanggung Jawab\" Provinsi Demi Hindari Cacat Hukum Regulas

Sikap Prudent Pemkab PALI: Tolak \"Lempar Tanggung Jawab\" Provinsi Demi Hindari Cacat Hukum Regulas

PALI, Sumsel [14/7)2026 ] Riset online– Langkah kehati-hatian (prudent) yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) terkait regulasi tarif ganti rugi seismik 3D dinilai sebagai tindakan penyelamatan tata kelola pemerintahan yang tepat. Di tengah desakan publik, jajaran hukum dan birokrasi Bumi Serepat Serasan memilih untuk tetap tegak lurus pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menghindari potensi cacat hukum dan gugatan di masa depan.
Langkah ini merespons Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel atas nama Gubernur Nomor 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024. Surat tersebut menyarankan agar Pemkab PALI menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sendiri untuk menetapkan tarif nilai ganti kerugian kegiatan seismik 3D lokal.
Bukannya "gagal paham", penolakan Pemkab PALI justru merupakan bentuk pemahaman hukum yang mendalam demi melindungi daerah dari jebakan regulasi yang menabrak undang-undang sektoral.
Kronologi Tegaknya Aturan: Menolak Diskresi yang Menabrak Undang-Undang
Persoalan ini berakar dari aspirasi masyarakat PALI terkait tarif ganti rugi seismik 3D berbasis Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan dengan inflasi daerah. Pemkab PALI merespons cepat aspirasi ini dengan membentuk Tim Kajian dan menyepakati usulan penyesuaian tarif lokal melalui Berita Acara tanggal 19 Juni 2023.
Namun, ketika usulan penyesuaian tersebut dikirim ke tingkat provinsi untuk direvisi dalam Pergub, Pemprov Sumsel justru menerbitkan surat balasan yang "mendelegasikan" wewenang tersebut ke kabupaten melalui Perbup (Surat Sekda Sumsel Nomor 2196/II/2024, Angka 3 & 4).
Merujuk pada aspek legalitas formal, Pemkab PALI melalui Surat Nomor 500/39/IV/2024 yang ditandatangani Sekda PALI Kartika Yanti, SH., MH., secara tegas mengingatkan bahwa urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan wewenang mutlak Pemerintah Pusat dan Provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah tidak boleh gegabah membuat regulasi yang melompati batas kewenangannya sendiri.
Analisis Hukum: Mengapa Langkah Pemkab PALI Sudah Tepat dan Konstitusional?
Sikap tegas dan hati-hati dari Bagian Hukum serta Sekda Pemkab PALI didasari oleh logika hukum tata negara yang kuat:
1. Menjaga Konsistensi Kewenangan Sektoral ESDM
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan di bidang ESDM sepenuhnya ditarik ke tingkat Provinsi dan Pusat. Kegiatan survei seismik 3D merupakan bagian tak terpisahkan dari izin eksplorasi hulu migas (sektoral). Apabila Pemkab PALI memaksakan diri menerbitkan Perbup tarif ganti rugi yang melekat pada izin seismik tersebut, regulasi lokal ini berpotensi besar dinyatakan batal demi hukum (void ab initio) karena menabrak aturan hukum yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferior).
2. Menolak Pengalihan Tanggung Jawab (Delegasi Tanpa Dasar Hukum)
Surat saran dari Pemprov Sumsel dinilai sebagai upaya melimpahkan tanggung jawab regulasi ke daerah tanpa disertai dasar hukum pelimpahan wewenang yang sah (delegasi/atribusi) dari undang-undang di atasnya. Pemkab PALI menolak terjebak dalam "kepura-puraan wewenang". Memaksakan regulasi lokal atas dasar surat saran (bukan aturan perundangan) berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korporasi pembayar kompensasi dan masyarakat penerima manfaat.
3. Antisipasi Risiko Hukum dan Maladministrasi
Argumen bahwa dana kompensasi berasal dari swasta/korporasi (bukan APBD) sehingga aman dari temuan korupsi dinilai terlalu menyederhanakan masalah. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) dan tindakan melampaui wewenang tetap dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat.
Pemkab PALI memilih untuk melindungi integritas kepala daerah dan jajarannya dari potensi penyelidikan aparat penegak hukum di kemudian hari akibat menerbitkan regulasi tanpa dasar wewenang yang sah.

Solusi Strategis: Mendesak Provinsi Mengambil Tanggung Jawab
Pemkab PALI menegaskan bahwa mereka sangat mendukung peningkatan hak-hak ekonomi rakyat serta kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, kelancaran tersebut harus dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh, bukan regulasi instan yang rentan digugat.
Melalui penolakan ini, bola panas kini justru dikembalikan ke Pemprov Sumsel untuk segera merevisi Pergub No. 40 Tahun 2017 atau menerbitkan keputusan gubernur yang mengakomodasi tarif khusus Kabupaten PALI. Langkah ini dinilai jauh lebih aman, sah secara hukum, dan memberikan jaminan perlindungan mutlak bagi rakyat PALI tanpa menyisakan celah pelanggaran hukum di kemudian hari.