PALI, SUMATERA SELATAN (LSM PMP) angkat bicara terkait polemik proyek pembukaan jalan lokasi pengeboran migas di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab. Ketua LSM PMP, Saparudin Bundan, mengecam keras carut-marut birokrasi proyek tersebut dan mendesak adanya transparansi total.
Proyek di bawah naungan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field ini dinilai menabrak aturan karena dieksekusi secara instan tanpa kejelasan status tender maupun mekanisme korporasi yang sah.
Sorotan Utama LSM PMP
Dugaan Prosedur "Bimsalabim": Proyek berjalan tanpa dokumen transparan—baik melalui tender terbuka, penunjukan langsung, maupun mekanisme Change of Owner (COO).
Pelanggaran Regulasi Korporasi: Setiap keputusan strategis di wilayah kerja migas wajib mengantongi persetujuan ketat dari Direktur Operasi hingga tingkat Subholding. LSM PMP menilai proyek ini melenggang dengan melompati jalur birokrasi resmi.
Mendesak Audit Hukum: Saparudin Bundan meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif di lapangan.













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!