PALI, Sumsel Media Riset Online – Aroma busuk dugaan kongkalikong dalam proyek infrastruktur hulu migas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel kian menyengat ke permukaan. Aktivitas pembukaan jalan lokasi operasional di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, yang disinyalir menelan anggaran negara hingga miliaran rupiah milik PT Pertamina (Persero), kini memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Proyek yang seharusnya menjadi percontohan tertib administrasi BUMN ini, justru diduga kuat berjalan "mendahului hukum" dengan menabrak aturan baku pengadaan barang dan jasa sebuah indikasi nyata adanya praktik pemufakatan jahat demi meloloskan kepentingan korporasi nakal sebelum legalitas hukumnya rampung.
Kondisi di lapangan memperlihatkan ironi yang telanjang, di mana deru alat berat bebas beroperasi tanpa mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) maupun kontrak resmi yang sah dari korporasi. Berdasarkan regulasi ketat Kementerian BUMN dan Pedoman Pengadaan internal Pertamina, memulai pekerjaan fisik sebelum tender selesai adalah pelanggaran berat yang masuk dalam kategori fraud (kecurangan) terstruktur. Modus operandi "kerja dulu, kontrak menyusul" seperti ini kerap kali menjadi celah subur bagi praktik gratifikasi dan pengaturan pemenang proyek di balik meja, yang secara terang-terangan mengangkangi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Kejanggalan proyek ini semakin dipertegas oleh absennya papan informasi proyek di lokasi kegiatan, sebuah kelalaian fatal yang sengaja dibiarkan demi menyembunyikan status "proyek siluman" ini dari radar pengawasan publik. Ketiadaan papan proyek ini bukan sekadar masalah administratif sepele, melainkan pelanggaran berlapis terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), aturan SKK Migas, serta regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Tanpa adanya transparansi mengenai nilai kontrak, identitas kontraktor, dan jangka waktu pelaksanaan, publik dipaksa buta terhadap pengelolaan uang negara, sekaligus membahayakan keselamatan pekerja akibat nihilnya prosedur HSE yang terstandarisasi.
Bungkamnya manajemen Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 (Adera Field) saat dikonfirmasi via pesan singkat, kian memperkuat spekulasi adanya upaya sistematis untuk menutupi borok di lapangan. Sikap "tutup telinga" ini dinilai menodai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang selalu didengungkan oleh Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir. Alih-alih memberikan klarifikasi yang akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, pihak manajemen justru memilih berlindung di balik tembok birokrasi, mengabaikan hak jurnalis dan masyarakat untuk mendapatkan kebenaran materiil atas penggunaan anggaran negara tersebut.
Bola panas skandal ini kini menggelinding liar ke jajaran manajemen puncak, menuntut tanggung jawab penuh dari Chief Operating Officer (COO) atau Direktur Operasi selaku pemegang otoritas tertinggi di lapangan. Sebagai pucuk pimpinan yang memegang kendali atas persetujuan kelayakan teknis dan izin pembukaan lahan, COO kini dihadapkan pada dilema moral dan hukum yang berat. Publik kini mempertanyakan apakah dokumen izin prinsip proyek tersebut telah ditandatangani secara sepihak oleh sang Direktur tanpa verifikasi faktual, ataukah ada oknum pejabat teras di tingkat bawah yang dengan lancang melompati wewenang demi memuluskan proyek ilegal ini.
Mengingat setiap rupiah yang mengalir dalam proyek pembukaan jalan ini adalah uang rakyat yang bersumber dari kekayaan negara, aparat penegak hukum—baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Sanksi administratif berupa pemotongan nilai kontrak atau memasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam (blacklist) dirasa sudah tidak lagi memadai untuk memberikan efek jera. Jika terbukti ada manipulasi tanggal (backdate) kontrak demi melegalkan pekerjaan yang sudah berjalan, maka hal tersebut telah memenuhi unsur pidana korupsi yang harus diseret ke meja hijau demi menyelamatkan keuangan negara dari jarahan para mafia proyek.












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!