Diduga Ingkar Janji pada 2.000 Petani Plasma, PT GBS PALI Terancam Sanksi Administrasi hingga Gugata

Diduga Ingkar Janji pada 2.000 Petani Plasma, PT GBS PALI Terancam Sanksi Administrasi hingga Gugata

PALI - Sumsel Media Online Riset Online Ketidakprofesionalan manajemen raksasa perkebunan kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatera (GBS) diduga kuat memicu gejolak besar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Perusahaan inti perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Prambatan, Kecamatan Abab tersebut dituding melakukan pembangkangan terhadap prinsip kemitraan yang sehat dan meremehkan hak-hak hukum lebih dari 2.000 petani plasma setempat.
Polemik ini memuncak pasca digelarnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mitra GBS periode 2024–2025. Meski laporan pertanggungjawaban internal pengurus koperasi berhasil diterima dengan baik oleh para anggota pada rapat pertama, suasana justru berbalik tegang saat membedah laporan pertanggungjawaban fisik dan keuangan yang disajikan oleh pihak PT GBS selaku perusahaan mitra.
Lebih dari 2.000 anggota plasma yang hadir dalam rapat pertama sepakat menolak keras laporan fisik yang disodorkan oleh manajemen PT GBS. Laporan tersebut dinilai acak-acakan, tidak lengkap, dan terkesan menyembunyikan fakta riil pengelolaan di lapangan serta transparansi hasil bagi dari keringat petani.
Janji Rapat Kedua yang Menjadi Isapan Jempol
Terdesak oleh penolakan massal tersebut, perwakilan PT GBS di hadapan forum rapat sempat memohon waktu beberapa hari guna melengkapi dokumen fisik yang diminta. Perusahaan berjanji akan menggelar Rapat Kedua khusus untuk memaparkan ulang data yang valid demi mendapatkan persetujuan sah dari ribuan petani.
Namun, janji manis korporasi itu terbukti menjadi isapan jempol belaka. Rapat kedua yang dinanti-nanti sengaja tidak dilaksanakan oleh PT GBS. Alih-alih menghormati forum resmi, pihak manajemen PT GBS secara sepihak justru menyebarkan lembaran kertas selebaran ringkas yang dinilai tidak bernilai hukum, tidak transparan, dan memotong hak anggota untuk bertanya maupun melakukan uji petik data.
Tiga Jeratan Hukum yang Mengintai PT GBS
Tindakan PT Golden Blossom Sumatera yang dinilai "melarikan diri" dari kewajiban rapat kedua dan hanya memberikan kertas selebaran, memicu analisis dari berbagai ahli hukum. Setidaknya ada tiga dampak hukum fatal yang kini mengintai perusahaan:
Gugatan Wanprestasi Perdata (Class Action): Hubungan antara PT GBS dan 2.000 lebih petani plasma diikat oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi. Tindakan PT GBS yang ingkar janji menyelenggarakan rapat kedua adalah bentuk nyata dari Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). PT GBS terancam menghadapi Class Action (gugatan perdata massal) dengan nilai tuntutan ganti rugi yang sangat besar.
Ancaman Sanksi Administratif Pemkab PALI: Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan wajib menjaga keharmonisan kemitraan. Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Perkebunan berhak melakukan evaluasi berkala dan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran keras hingga rekomendasi pembekuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT GBS.
Indikasi Tindak Pidana Penggelapan: Jika dalam penolakan laporan fisik ini ditemukan adanya ketidaksesuaian hasil panen riil dengan apa yang dibagikan kepada petani, pihak manajemen PT GBS dapat dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP).
Petani Merapat Barisan, Siap Duduki Kantor Perusahaan
Merasa direndahkan dengan metode "selebaran kertas", ribuan petani plasma Desa Prambatan kini mulai merapatkan barisan. Langkah PT GBS yang menganggap persoalan selesai hanya dengan selembar kertas tanpa rapat penjelasan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap akal sehat petani.
Perwakilan anggota menyatakan sedang menyusun laporan resmi yang ditandatangani oleh perwakilan massa petani untuk diserahkan langsung kepada Bupati PALI, Dinas Perkebunan Kabupaten PALI, dan Dinas Koperasi PALI guna meminta perlindungan hukum dan sanksi tegas.
"Kami ini mitra resmi yang dilindungi undang-undang, jumlah kami lebih dari 2.000 orang. PT GBS jangan main-main! Koperasi kami sudah terbuka dan kami terima, tapi mengapa PT GBS ketakutan dan sembunyi di balik kertas selebaran untuk laporan fisik mereka? Jika tidak ada iktikad baik, kami siap tempuh jalur hukum dan menduduki kantor mereka," tegas salah seorang perwakilan petani plasma dengan geram saat dimintai keterangan.
Berdasarkan himpunan konfirmasi dari beberapa anggota plasma perkebunan kelapa sawit Desa Prambatan, mayoritas menyatakan secara tegas menolak selembar kertas laporan kegiatan yang dibagikan sepihak tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, jajaran direksi dan manajemen PT Golden Blossom Sumatera (GBS) belum memberikan konfirmasi resmi terkait alasan pembatalan sepihak rapat kedua maupun terkait tuntutan dari ribuan petani plasma ini. (Tim/Red)