Di Duga Aktivitas Pembelian Kayu Elegel Terus Berjalan Di Kab Pali.

Di Duga Aktivitas Pembelian Kayu Elegel Terus Berjalan Di Kab Pali.

PALI, SUMSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat (LSM-PMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengambil langkah tegas terkait aktivitas pemanfaatan hasil hutan di wilayahnya.
Ketua LSM-PMP Kabupaten PALI, Sapudin Bundar, secara resmi mengeluarkan peringatan keras sekaligus larangan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembelian dan pengangkutan kayu jenis balam dan racok yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi (ilegal).
Larangan tegas ini berlaku di seluruh wilayah hukum Kabupaten PALI, yang mencakup seluruh kecamatan di bawah administrasi kabupaten tersebut tanpa terkecuali.
Dalam pernyataannya, Sapudin Bundar menegaskan bahwa instruksi dan peringatan ini ditujukan secara khusus kepada:
Perusahaan pengangkut kayu agar tidak lagi menerima muatan atau melangsir kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Pemilik modal (investor/cukong) untuk menghentikan pendanaan pada aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pengusaha hasil hutan agar segera melengkapi dan mematuhi regulasi perizinan yang berlaku sebelum kembali beraktivitas.
Pihak LSM-PMP di bawah kepemimpinan Sapudin Bundar juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Mereka tidak akan segan untuk berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Kehutanan jika masih ditemukan adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal yang membandel di wilayah Kabupaten PALI. Tim 10/7/2026