Mobilisasi moving  Alat Beratdi duga tidak memiliki izin lintas

Mobilisasi moving Alat Beratdi duga tidak memiliki izin lintas

PALI – Aktivitas mobilisasi (moving) alat berat menuju lokasi pengeboran Minyak dan Gas Bumi (Migas) di wilayah Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mulai menuai protes keras. Pasalnya, lalu lalang kendaraan bertonase besar tersebut dituding menjadi biang kerok rusaknya fasilitas jalan umum yang menjadi hak masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas mobilisasi alat berat tersebut diduga kuat dijalankan oleh PT JAP selaku sub-kontraktor (sub-con) proyek pengeboran tersebut.
Menyikapi hal ini, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten PALI, yakni LSM Macan Bersama dan LSM Peduli Masyarakat PALI (PMP), langsung angkat bicara dan melayangkan kritik tajam terhadap pihak perusahaan dan instansi terkait.
Jalan Umum Mulai Rusak, Perusahaan Harus Tanggung Jawab
Ketua LSM Macan Bersama Kabupaten PALI, Hendra Saputra, bersama Ketua LSM PMP, Saparudin Bundar, menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak boleh menutup mata atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas bisnis mereka.
"Kami melihat langsung kondisi jalan umum sekarang sudah mulai mengalami kerusakan akibat mobilisasi alat berat tersebut. Pihak perusahaan (PT JAP) harus bertanggung jawab penuh Jangan hanya mengeruk keuntungan, tapi fasilitas publik dihancurkan," tegas mereka kepada awak media.

Kedua pentolan LSM ini mengingatkan bahwa jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas sehari-hari warga setempat. Jika dibiarkan rusak tanpa perbaikan, hal ini jelas merugikan hak masyarakat untuk berlalu lalang dengan aman dan nyaman.
Desak Dishub PALI Periksa Izin Lintasan Dan Izin Lainya.
Tidak hanya menuntut pertanggungjawaban perusahaan, LSM PMP dan LSM Macan Bersama juga mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI untuk segera mengambil tindakan nyata dan tidak mandul dalam mengawasi aturan.
Mereka meminta Dishub PALI secara transparan memeriksa kelengkapan izin mobilisasi (moving) serta perizinan kegiatan pengeboran Migas tersebut secara menyeluruh, mulai dari aspek terkecil hingga skala besar yang berdampak pada ketenteraman warga.
"Kami meminta Dishub PALI mengambil tindakan positif dan tegas. Tolong diupayakan kejelasannya, apakah perizinan moving alat berat ini sudah lengkap atau belum, Segala dokumen perizinan, termasuk jaminan sosial dan ketenteraman masyarakat setempat, harus dibuka secara terang benderang," pungkas kedua lembaga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT JAP maupun Dinas Perhubungan Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan kerusakan jalan dan tuntutan pemeriksaan izin yang dilayangkan oleh kedua LSM tersebut.