Soroti Ancaman Keselamatan Siswa hingga Dugaan Subkon Ilegal, LSM Cinta Nusantara Layangkan Surat Tu

Soroti Ancaman Keselamatan Siswa hingga Dugaan Subkon Ilegal, LSM Cinta Nusantara Layangkan Surat Tu

PALI, SUMATERA SELATAN — Aktivitas pengeboran minyak dan gas (migas) di Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memicu protes keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cinta Nusantara secara resmi melayangkan surat tuntutan kepada manajemen PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field terkait operasional PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) di lapangan.

Surat tersebut menyoroti pengabaian aspek keselamatan jalan dan dampak lingkungan operasional yang dinilai mengancam keselamatan serta kenyamanan warga pemukiman sekitar.
Abaikan Keselamatan dan Ganggu Aktivitas Belajar

Dalam tuntutannya, LSM Cinta Nusantara menggarisbawahi tidak tersedianya rambu-rambu lalu lintas dan marka keselamatan yang memadai di persimpangan jalan menuju lokasi proyek pengeboran. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak sekolah yang melintas pada jam pulang sekolah.

Selain minimnya rambu lalu lintas, tingginya mobilitas kendaraan berat pemicu polusi debu pekat serta kebisingan intensif dari alat berat pengeboran telah mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah terdekat. Warga pemukiman sekitar turut mengeluhkan paparan debu dan bising yang berlangsung tanpa mitigasi yang jelas dari pihak pelaksana proyek.

Dugaan Praktik Subkontrak Ilegal dan "Pinjam Bendera"
Tak hanya persoalan dampak lingkungan dan keselamatan lalu lintas, proyek pengeboran ini juga diterpa isu pelanggaran tata kelola pengadaan barang dan jasa. Terindikasi kuat adanya praktik pengalihan pekerjaan secara sepihak,
pemindahtanganan seluruh porsi proyek (pinjam bendera), hingga pengalihan pekerjaan utama (main work) kepada pihak ketiga tanpa persetujuan resmi.

Praktik pengalihan proyek tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran berat terhadap Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT Pertamina (Persero) dan klausul kontrak kerja sama.

Sesuai aturan operasional BUMN dan PT Pertamina, pelanggaran subkontrak ilegal dapat memicu sanksi tegas bertingkat:
Sanksi Administratif & Finansial: Penerbitan Surat Peringatan (SP), penangguhan pencairan pembayaran termin, hingga pemotongan nilai kontrak melalui denda wanprestasi.

Pemutusan Kontrak & Penyitaan Jaminan: Pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak oleh Pertamina serta pencairan penuh jaminan pelaksanaan untuk disita negara/perusahaan.

Sanksi Blacklist: Penetapan status sanksi merah atau blacklist yang melarang kontraktor utama beserta jajaran direksinya mengikuti tender di seluruh lingkungan Pertamina Group maupun BUMN selama 1 hingga 2 tahun.

Ancaman Pidana Korupsi & Perdata: Gugatan ganti rugi perdata atas cacat mutu pengerjaan, serta jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila pengalihan proyek secara gelap tersebut terbukti merugikan keuangan negara atau menurunkan spesifikasi teknis pekerjaan.

Masyarakat bersama LSM Cinta Nusantara mendesak pihak Pertamina Adera Field dan PT PDSI segera mengambil langkah konkret untuk membenahi marka keselamatan, menekan dampak lingkungan, serta memproses secara transparan indikasi pelanggaran subkontrak di lokasi pengeboran Betung Selatan.