Abaikan K3! Pekerja Penggali Pipa Gas Pertamina Adera Field Abab Diduga Tanpa APD, LSM Macan Bersuar

Abaikan K3! Pekerja Penggali Pipa Gas Pertamina Adera Field Abab Diduga Tanpa APD, LSM Macan Bersuar

PALI, SUMSEL - Proyek penanaman jalur pipa gas milik PT Pertamina Adera Field Zona 4 di wilayah Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan tajam. Pasalnya, para pekerja penggali tanah untuk jalur pipa bernilai risiko tinggi tersebut diduga kuat tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai saat bekerja di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, aktivitas penggalian berlangsung tanpa penerapan standar keselamatan kerja standar. Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan (Cinta Nusantara).

Pihak LSM Macan mengecam keras temuan ini dan menilai manajemen serta penyedia jasa konstruksi terkesan tutup mata terhadap keselamatan jiwa para pekerja.

"Pekerjaan penggalian jalur pipa gas itu tergolong berisiko tinggi (high risk). Membiarkan pekerja tanpa APD sama saja dengan mengabaikan keselamatan jiwa mereka. Kami menduga kuat ada kelalaian sengaja dan pengabaian regulasi K3 oleh pihak perusahaan," tegas perwakilan LSM Macan.

Melanggar Regulasi dan Undang-Undang K3
Aktivitas penggalian pipa tanpa APD jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

Pasal 14 Huruf c secara tegas mewajibkan pengurus atau perusahaan menyediakan APD secara cuma-cuma bagi seluruh pekerja.
Pasal 12 Huruf b menegaskan kewajiban penggunaan APD demi keselamatan di area kerja.

Selain itu, Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 tentang APD pada Pasal 2 juga mewajibkan pengusaha menyediakan APD sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Regulasi K3 Sektor Migas dan Konstruksi dari Kementerian ESDM pun mensyaratkan penggunaan helm keselamatan, safety boots, sarung tangan, rompi reflektif, hingga pendeteksi gas (gas detector) untuk mengantisipasi potensi bahaya kebocoran pipa aktif.

Ancaman Sanksi Pidana dan Penutupan Proyek
Pengabaian terhadap ketentuan K3 ini memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasional, pencabutan izin, hingga sanksi pidana denda dan kurungan bagi penanggung jawab proyek. Kepada pihak berwenang SKKMigas Terun kelapangan agar di audit mengabaikan APD Tersebut. Ungkap , LSM - Macan Hendra Saputra.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Pertamina Adera Field Zona 4 Pengabuan belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait dugaan pelanggaran K3 pada proyek penggalian pipa tersebut. Tim media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.