PALI, SUMSEL - Dugaan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara asal-asalan di lokasi pengeboran migas Desa Betung Selatan Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memicu perlawanan. Penggunaan penampung ber-terpal yang tidak sesuai standar teknis kini dibayang-bayangi ancaman pencemaran tanah dan sumber air pertanian warga.
Menanggapi ketidaktransparanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI yang menggelar rapat sanksi dan denda secara tertutup, sejumlah pihak menyusun langkah strategis berkelanjutan untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Dorong Sanksi Pidana dan Sengketa Keterbukaan Informasi
Upaya hukum dan pengawasan independen akan difokuskan pada empat jalur utama:
Eskalasi Laporan ke Tingkat Pusat: Mengingat pasifnya respons lokal, pengaduan resmi secara tertulis dilayangkan langsung ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera serta DLH Provinsi Sumatera Selatan. Langkah ini diambil guna mengambil alih pengawasan dari DLH PALI yang dinilai tertutup.
Gugatan Sengketa Informasi Publik: Masyarakat dan lembaga pemantau melayangkan permohonan informasi resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten PALI. Jika akses hasil pengawasan dan rincian denda lingkungan tidak diberikan, permohonan akan ditingkatkan menjadi Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Uji Sampel Mandiri Guna membuktikan dampak pencemaran, warga berkoordinasi dengan LSM - PMP, lingkungan serta pihak akademisi untuk melakukan uji laboratorium mandiri atas sampel tanah dan air di sekitar kolam penampungan terpal.
Sidak DPRD dan Pengawalan Publik: Aliansi warga mendesak Komisi terkait di DPRD Kabupaten PALI untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara terbuka ke lokasi pengeboran dengan melibatkan awak media dan perwakilan masyarakat terdampak.
Penampungan limbah B3 menggunakan terpal melanggar UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2021, serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak diselesaikan di bawah meja, mengingat keselamatan dan ruang hidup warga Betung Selatan menjadi taruhannya.













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!