Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Rehab Gedung DPRD PALI Rp5,8 Miliar, Masyarakat Minta Yudikatif Turun

Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Rehab Gedung DPRD PALI Rp5,8 Miliar, Masyarakat Minta Yudikatif Turun

PALI, SUMSEL — Pelaksanaan proyek Pekerjaan Rehab Total Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Dian Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp5.854.046.000 (lima miliar delapan ratus lima puluh empat juta empat puluh enam ribu rupiah) ini dinilai masyarakat tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.
Sejumlah aspirasi masyarakat di wilayah Bumi Serepat Serasan menyuarakan ketidaksesuaian antara besarnya anggaran APBD yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan bangunan. Warga berharap jajaran yudikatif serta instansi pemeriksa keuangan segera turun ke lapangan untuk melakukan audit audit menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Mekanisme dan Prosedur Pengawasan
Pengawasan terhadap penggunaan APBD pada proyek infrastruktur publik merupakan bagian vital dari transparansi anggaran. Dugaan indikasi ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan realisasi fisik memerlukan penanganan resmi sesuai prosedur hukum:
Audit Resmi BPK & Inspektorat: Pemeriksaan fisik dan administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Inspektorat Daerah untuk menguji kepatuhan spesifikasi teknis serta menentukan ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
Aparat Penegak Hukum (APH): Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI maupun Kepolisian Resor (Polres) PALI dapat menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilengkapi dengan indikasi awal dari masyarakat.
Kanal Resmi SP4N-LAPOR!: Masyarakat juga dapat melayangkan pengaduan secara daring melalui platform nasional lapor.go.id yang terhubung langsung ke kementerian/lembaga terkait.
Kelengkapan Dokumen Laporan Masyarakat
Untuk mempermudah verifikasi oleh aparat penegak hukum maupun auditor, laporan pengaduan masyarakat disarankan melampirkan:
Data Administrasi Proyek: Nama pekerjaan, CV/penyedia jasa, nilai kontrak, dan tahun anggaran.
Bukti Visual: Foto atau video dokumentasi kondisi fisik bangunan di lokasi.
Catatan Indikasi: Detail bagian bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan Volume/Spesifikasi Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Prinsip praduga tak bersalah tetap mengemuka hingga ada hasil audit resmi atau proses hukum berkekuatan hukum tetap dari pihak berwenang.