. Sorot Anggaran Miliaran Kemendikdasmen di PALI: Proyek Swakelola P2SP Disoal, Transparansi dan Dan

. Sorot Anggaran Miliaran Kemendikdasmen di PALI: Proyek Swakelola P2SP Disoal, Transparansi dan Dan

PALI - Anggaran Bantuan Pemerintah (Banper) program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun 2026 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Pekerjaan pembangunan tiga ruang kelas baru beserta perabotnya senilai Rp1.168.365.469 tersebut memicu spekulasi di lapangan terkait kejelasan pelaksana dan komitmen transparansi anggaran.
Ketidakhadiran kontraktor swasta seperti CV atau PT di lokasi proyek sempat menimbulkan tudingan warga sebagai "proyek siluman . Namun, secara regulasi, ( aturan yang sebenarnya) pengerjaan tanpa pihak ketiga ini merupakan skema Swakelola Masyarakat/Sekolah yang dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) bentukan kepala sekolah. Pola ini sah secara hukum berdasarkan petunjuk teknis Bantuan Pemerintah dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) guna memberdayakan potensi sekolah dan warga lokal.
Meski secara legalitas skema Swakelola P2SP diperbolehkan, pelaksanaan teknis di lapangan justru mengundang tanda tanya besar terkait dugaan indikasi penyimpangan administratif dan operasional.
Papan Nama Asal Tempel dan Raibnya Pos K3
Pantauan di lokasi menunjukkan papan informasi proyek hanya dipasang seadanya dengan cara menempel di bangunan menara, sehingga sulit diakses dan dibaca oleh publik. Praktik ini dinilai mengangkangi prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Petunjuk Teknis Swakelola Banper.
Tak hanya itu, keberadaan sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tempat/pos penerimaan tamu juga menjadi persoalan pokok. Sesuai dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, area proyek konstruksi wajib memiliki pos penerimaan tamu untuk pengendalian keamanan, induksi keselamatan (safety induction), dan pembagian Alat Pelindung Diri (APD).
Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) standar proyek pemerintah, komponen Pekerjaan Persiapan—yang mencakup pembuatan papan nama yang layak, pos penerimaan tamu, serta fasilitas K3—umumnya telah memiliki alokasi dana tersendiri. Apabila anggaran tersebut terealisasi dalam dokumen namun tidak diwujudkan secara fisik di lapangan, hal ini berpotensi menjadi temuan indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran negara.
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini diturunkan, pihak P2SP maupun Kepala Sekolah selaku penanggung jawab kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan minimnya sarana transparansi dan fasilitas K3 di lokasi pengerjaan.
Dugaan pengabaian item pekerjaan persiapan pada proyek bernilai miliaran rupiah ini mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen maupun Dinas Pendidikan Kabupaten PALI guna memastikan uang negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi teknis yang berlaku.
Masyarakat setempat berharap pihak berwenang dapat turun langsung ke lapangan guna meninjau fisik bangunan dan memverifikasi dugaan penyimpangan tersebut secara objektif.