Di Duga Lokasi Pengeboran Migas Tidak Memenuhi  Ukuran Standar SNI

Di Duga Lokasi Pengeboran Migas Tidak Memenuhi Ukuran Standar SNI

PALI, SUMSEL Dugaan penyimpangan teknis pada proyek pengeboran minyak dan gas bumi (migas) di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat (LSM - PMP ) setempat.
Ketua LSM Peduli Masyarakat PALI (LSM-PMP), Saparudin, menduga kuat terjadinya pengurangan ukuran lahan (wellsite plot plan), dimensi kolam penampungan limbah (waste pit), hingga spesifikasi teknis pembuatan jalan akses menuju lokasi pengeboran migas di wilayah tersebut.
Sorotan LSM-PMP Terhadap Dimensi Lokasi dan Limbah
Saparudin menegaskan bahwa setiap kegiatan operasional pengeboran darat (onshore drilling) memiliki acuan teknis baku yang diatur dalam Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) 6910, regulasi Keselamatan Kerja Ditjen Migas, serta aturan lingkungan hidup dari Kementerian LHK (Permen LHK No. 6 Tahun 2021).
"Kami menduga ada pengurangan dimensi lokasi dari standar yang seharusnya. Untuk pengeboran skala menengah (rig 1.000–1.500 HP), idealnya panjang lokasi mencapai 120–150 meter dan lebar 80–100 meter untuk menjamin jarak aman (safety clearance). Jika luas tapak dipangkas, risiko keselamatan kerja dan alur evakuasi bisa terganggu," ujar Saparudin.
Selain tapak utama pengeboran, dugaan pengerutan ukuran juga terjadi pada fasilitas penampungan limbah sementara (mud/cutting pit). Saparudin menyebutkan bahwa lebar kolam penampungan limbah secara teknis harus berkisar antara 10 hingga 15 meter dengan panjang 20 hingga 30 meter dan kedalaman efektif 2,5–3 meter untuk menampung seluruh volume serbuk bor (cuttings) dan sisa lumpur.
"Jika lebar penampungan limbah dikurangi, ada risiko besar terjadinya overflow atau luapan limbah ke lingkungan sekitar, apalagi jika jarak freeboard minimal 1 meter dan pelapisan geomembrane HDPE kedap air tidak diterapkan secara penuh sesuai standar teknis," tambahnya.
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Jalan Akses
Tidak hanya tapak pengeboran dan fasilitas limbah, pembuatan jalan lokasi (access road) menuju wellsite di Betung Selatan juga diduga dibangun tidak sesuai spesifikasi awal. Jalan akses untuk armada pengeboran migas idealnya dirancang khusus untuk menahan beban berat (heavy haulage) pergerakan rig, mobilisasi peralatan, serta truk trailer. Pengurangan lebar jalan atau kualitas perkerasan dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan dan mengganggu akses pemadam kebakaran maupun tim tanggap darurat.
LSM-PMP meminta pihak operator/kontraktor pengeboran beserta dinas teknis terkait dan Ditjen Migas untuk segera turun ke lapangan melakukan tinjauan teknis serta pengukuran ulang (remeasurement).
Pihaknya menegaskan bahwa transparansi ukuran lahan, fasilitas limbah, dan infrastruktur jalan sangat penting demi memastikan operasi migas di Kabupaten PALI tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja (HSE) serta perlindungan lingkungan masyarakat Desa Betung Selatan. Kepada pihak terkait cek datang kelokasi pengeboran Migas.