PALI – Pengelolaan Dana Desa Betung Barat, Kecamatan Betung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dalam dua tahun terakhir menjadi sorotan. Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025, total anggaran yang dikelola desa tersebut mencapai Rp2.123.175.000.
Pada Tahun Anggaran 2024, Desa Betung Barat menerima Dana Desa sebesar Rp899.350.000. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, pagu anggaran meningkat menjadi Rp1.223.825.000. Berdasarkan data yang tersedia, seluruh dana tersebut telah disalurkan.
Dari berbagai kegiatan yang dibiayai, alokasi untuk pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa menjadi perhatian. Pada Tahun Anggaran 2024, pemerintah desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp400.000.000. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2025 kembali dianggarkan melalui dua paket kegiatan masing-masing sebesar Rp123.909.600 dan Rp26.090.400, sehingga total mencapai Rp150.000.000.
Dengan demikian, selama dua tahun berturut-turut, sektor pariwisata desa telah menyerap anggaran Rp550.000.000, atau sekitar 25,9 persen dari total Dana Desa yang diterima Desa Betung Barat selama periode 2024–2025.
Selain sektor pariwisata, terdapat sejumlah kegiatan lain yang juga menyerap anggaran cukup besar, yakni Pembentukan BUMDes sebesar Rp208.715.000, pembangunan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa sebesar Rp220.000.000, pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp124.915.450, pembangunan Drainase sebesar Rp116.969.600, serta program Keadaan Mendesak yang mencapai Rp324.000.000 selama dua tahun anggaran.
Besarnya alokasi dana tersebut Di Duga dinilai layak menjadi perhatian publik. Terlebih, pembangunan sektor wisata yang telah menghabiskan lebih dari setengah miliar rupiah diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, membuka lapangan usaha, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Selain itu, anggaran pembentukan BUMDes yang mencapai lebih dari Rp208 juta juga patut diketahui perkembangannya, baik terkait jenis usaha yang dijalankan, aset yang dimiliki, maupun manfaat ekonomi yang telah dirasakan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah desa sesuai skala prioritas yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Betung Barat mengenai perkembangan pembangunan objek wisata desa, realisasi pembentukan BUMDes, maupun capaian manfaat dari sejumlah program yang menyerap anggaran terbesar tersebut.
Redaksi akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Betung Barat, Camat Betung, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI guna memperoleh penjelasan terkait realisasi fisik, manfaat program, dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tersebut sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!